Dapat menggunakan Lisensi dalam pengurusan dokumen PBG dan perizinan lain di Provinsi yang menerbitkan Lisensi.
Persyaratan Untuk Mendapatkan Lisensi
- Memiliki STRA yang berlaku.
- Mendapat rekomendasi dari Organisasi Profesi yang merupakan organisasi profesi tingkat provinsi.
- Mengajukan permohonan penerbitan Lisensi kepada perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan perizinan di tingkat provinsi.