arsitekjogjaistimewa@gmail.com

0817-0410-220

Ikatan Arsitek Indonesia

Daerah Istimewa Yogyakarta

Mengapa Lisensi Diperlukan

Lisensi diperlukan untuk melindungi kepentingan publik dan memastikan bahwa praktisi memiliki kualifikasi yang sesuai.

Syarat Mendapatkan Lisensi

Untuk mendapatkan lisensi, seseorang harus memenuhi persyaratan tertentu yang ditetapkan oleh otoritas yang berwenang.

Alur Ujian dan Perpanjangan Lisensi

Proses ujian dan perpanjangan lisensi dirancang untuk memastikan bahwa pemegang lisensi tetap memenuhi standar yang ditetapkan.

Manfaat Memiliki Lisensi

Memiliki lisensi memberikan legitimasi, meningkatkan kepercayaan masyarakat, dan membuka peluang karir.

Kewajiban Pemegang Lisensi

Pemegang lisensi memiliki tanggung jawab untuk menjaga standar etika dan profesionalisme dalam praktik mereka.

Materi dan Kisi-kisi

Materi dan kisi-kisi ujian mencakup pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan untuk praktik yang aman dan efektif.

Lisensi

adalah bukti tertulis yang berlaku sebagai surat tanda penanggung jawab Praktik Arsitek dalam penyelenggaraan izin mendirikan bangunan dan perizinan lain.

UU No. 11 Tahun 2020 Pasal 25 halaman 116
PP No. 15 Tahun 2021 BAB I Pasal 1 butir 6

Mengapa Ada Lisensi?

picture17

Berikut ini adalah penjelasan mengenai Ketentuan Umum serta landasan hukum yang mendasari keberadaan lisensi.

Undang-Undang No. 6 Tahun 2017 tentang Arsitek.

Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2017 tentang Arsitek.

Setiap Arsitek dalam penyelenggaraan bangunan gedung wajib memiliki Lisensi.

Penyelenggaraan bangunan gedung merupakan kegiatan yang terkait dalam penyelenggaraan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) dan perizinan lainnya.

Dalam hal Arsitek belum memiliki Lisensi, Arsitek wajib bekerja sama dengan Arsitek yang memiliki Lisensi.

Lisensi berlaku pada provinsi tempat diterbitkannya. Lisensi diterbitkan oleh perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan bangunan gedung.

Arsitek dapat memiliki lebih dari satu Lisensi.

Syarat Mendapatkan Lisensi

nana1

Persyaratan Untuk Mendapatkan Lisensi

  • Memiliki STRA yang berlaku.
  • Mendapat rekomendasi dari Organisasi Profesi yang merupakan organisasi profesi tingkat provinsi.
  • Mengajukan permohonan penerbitan Lisensi kepada perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan perizinan di tingkat provinsi.

Bagaimana untuk Mendapatkan Rekomendasi?

Rekomendasi sebagai mana dimaksud didapatkan setelah dinyatakan lulus ujian pemahaman materi terkait kaidah tata ruang dan Arsitektur lokal di wilayah provinsi dimana Lisensi diterbitkan.

Picture11
Ujian

Ujian pemahaman materi dilakukan oleh Organisasi Profesi di tingkat provinsi.

Soal ujian disusun oleh Organisasi Profesi dengan melibatkan perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan bangunan gedung di tingkat provinsi.

Alur Ujian dan Perpanjangan Lisensi

Diagram Pengajuan Baru Lisensi
Diagram Perpanjangan Lisensi

Manfaat Memiliki Lisensi

Dapat menggunakan Lisensi dalam pengurusan dokumen PBG dan perizinan lain di Provinsi yang menerbitkan Lisensi.

Dapat menjadi arsitek lokal dan bekerjasama dengan arsitek yang belum berlisensi di Provinsi yang menerbitkan lisensi.

Mendampingi dan memberikan masukan kepada Pemerintah Provinsi dalam proses PBG dan pada tahap penerbitan sertifikat laik fungsi.

Kewajiban Pemegang Lisensi

Menggunakan Lisensi dan tidak dapat dipinjamkan kepada orang lain dalam pengurusan dokumen PBG dan perizinan lain.

Menyampaikan data dan informasi yang benar dalam penyelenggaraan bangunan gedung.

Bertanggung jawab terhadap kesesuaian karya Arsitektur dengan PBG pada tahap penerbitan sertifikat laik fungsi.

Bertanggung jawab terhadap Kegagalan bangunan sesuai dengan perundang-undangan.

Materi Ujian

Jadwal dan Hasil Uji Lisensi

Nama Tanggal Jam Status Hasil
Uji Lisensi Arsitek batch 2 07-12-2024 10:20 - 11:20 Selesai
Uji Lisensi Arsitek batch 2 07-12-2024 09:00 - 10:00 Selesai
Uji Lisensi Arsitek batch 1 02-11-2024 10:15 - 11:15 Selesai
Uji Lisensi Arsitek batch 1 02-11-2024 09:00 - 10:00 Selesai
Uji Lisensi Arsitek Batch 0 21-09-2024 09:15 - 10:15 Selesai
Witness (Sesi 2) 13-07-2024 14:00 - 15:00 Selesai
Witness (Sesi 1) 13-07-2024 10:00 - 11:00 Selesai